Syarat Pemenuhan Hukum Adat Dayak Maanyan
Labels:
Bartim,
Kalimantan
by Agustovo
Tuesday, September 27, 2011
Pada saat seseorang yang akan menikah dengan menggunakan Adat Dayak Maanyan, maka wajib hukumnya untuk melengkapi beberbagai persyaratan sebagai berikut:
1. Pangukaan tajau tuak 3 real x 2 rupiah x 5 Rp. 30.000,- ( ½ )
dibayar pihak I & II Ini adalah syarat tentang pembukaan
tajau (sejenis priuk) tuak (minuman tradisional yg biasa
terbuat dari fermentasi) dilambangkan secara simbolik.
2. Keagungan Mantir 3 real x 2 rupiah x 5 Rp. 30.000,- ( ½ )
dibayar pihak I & II Keagungan Mantir disini adalah
penghargaan terhadap tetua adat atau kepala
suku atau pemimpin adat dipercayakan
oleh masyarakat setempat dilambangkan secara simbolik.
3. Tajau tuak galas sangker 3 Real x 2 rupiah x 5
Rp. 30.000,- ( ½ ) dibayar pihak I & II
Persaratan berupa priuk tuak dan gelas kaca dilambangkan
secara simbolik.
4. Gula bulat niui bulat tipak pisis giling pinang
3 Real x 2 rupiah x 5
Persaratan berupa gula merah bulat, kelapa bulat, dan buah
pinang yang sudah dihancurkan.
Rp. 30.000,- ( ½ ) dibayar pihak I & II
5. Sangku dite sangku lungkung sapak iwek
3 real x 2 rupiah x 5
Persyatan berupa beras ketan dan beras lungkung dan potongan
daging babi bagian kakinya dilambangkan secara simbolik.
Rp. 30.000,- ( ½ ) dibayar pihak I & II
6. Hukum Kebenaran 12 real x 2 rupiah x 5
Rp. 120.000,- Pol dibayar pihak I
7. Lanjung Ume Petan Gantung 3 real x 2 rupiah x 5
Rp. 30.000,- Pol dibayar pihak I
Persyaratan berupa lanjung(sejenis tas dari rotan
khas dayak kalimantan) dan sumpit secara simbolik.
8. Eteh Kadiwai 3 rear x 2 rupiah x 5
Rp. 30.000,- Pol dibayar pihak I
9. Paminia Pamakaian 3 real x 2 rupiah x 5
Rp. 30.000,- Pol dibayar pihak I
10. Pilangkahan 3 real x 2 rupiah x 5 Rp. 30.000,-
Persyaratan ini berlaku apabila, seorang adik ingin menikah dan
mendahului seorang kakaknya yang belum menikah.
11. Pilah Anak 3 real x 2 rupiah x 5 Rp. 30.000,-
12. Tutup Uban Berupa Kain
13. Administrasi
Rp. 50.000,- ( ½ ) dibayar pihak I & II
Ø Kepala Desa Rp. 10.000
Ø Mantir Rp. 10.000
Ø Penghulu Adat Rp. 10.000
Ø Saksi 2 Orang Rp. 10.000
Ø Administrasi Rp. 10.000