Surat Pemenuhan Hukum Adat Dayak Maanyan (Update) 2016 Kec. Karusen Janang
by Agustovo
Monday, June 20, 2016
PEMERINTAH
KABUPATEN BARITO TIMUR
KECAMATAN KARUSEN JANANG
MAJELIS HUKUM ADAT DESA SIMPANG NANENG
Jln.
Negara Tamiang Layang – Ampah Simpang Naneng
SURAT PEMENUHAN HUKUM ADAT
PERKAWINAN DAYAK MA’ANYAN
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini masing – masing :
1.
Nama
CANDRA
WIJAYA Penduduk
Dsn Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur.
2.
Nama NENI NUTANI Penduduk
Desa Simpang Naneng Rt. 01
Kecamatan Karusen Janang Kabupaten
Barito Timur Propinsi Kalimantan
Tengah.
Pada hari ini Rabu
Tanggal 01 Juni
2016 Atas permintaan kami berdua sepakat
memenuhi Pemenuhan Hukum Adat Perkawinan
Dayak Ma’anyan dihadapan Orang Tua / Wali , Saksi - Saksi , Penghulu Adat , Mantir , Tokoh Masyarakat
serta Kepala Desa Simpang
Naneng.
Dengan
Memenuhi Hukum Adat Sebagai berikut :
1.
Pangukaan
Tajau Tuak 3 real Rp
90.000,-(Keduabelah pihak)
2.
Keagungan
Mantir 3 real Rp 90.000,-
(Keduabelah pihak)
3.
Tajau
Tuak Galas Sangker Rp 90.000,-
(Keduabelah pihak)
4.
Gula
Bulat Niui Bulat Tipak Pisis Giling Pinang Rp
90.000,- (Keduabelah pihak)
5.
Sangku
Dite Sangku Longkong Sapak Iwek Rp 90.000,-
(Keduabelah pihak)
Jumlah Rp. 450.000,-
6.
Hukum
Kebenaran 12 real Rp 360.000,-
(pol pihak pertama)
7.
Lanyung
Ume Petan Gantung Rp 90.000,- (pol pihak pertama)
8.
Eteh
kadiwai Rp 90.000,-
(pol pihak pertama)
9.
Pamania
Pamakaian Rp 90.000,-
(pol pihak pertama)
Jumlah Rp 630.000,-
10. Pilangkahan Rp
..................................
11. Pilah Anak Rp
..................................
12. Tutup Uban Berupa Kain ..........
Lembar
13.
............................................................................................................
14.
............................................................................................................
15. Administrasi dibayar oleh kedua belah pihak Rp 150.000,-
PERJANJIAN – PERJANJIAN
( DIBACAKAN OLEH
MEMPELAI BERDUA )
1.
Saya Nama CANDRA WIJAYA mengambil perempuan
Nama NENI NUTANI menjadi
istri saya,dan saya berjanji akan mencintai dia dan memelihara dia baik dalam
suka maupun dalam duka,dan tidak menceraikan dia sampai akhir hidupku.
2.
Saya Nama NENI
NUTANI mengambil laki - laki
Nama CANDRA WIJAYA menjadi suami saya,dan saya berjanji akan
mencintai dia dan memelihara dia baik dalam suka maupun dalam duka,dan tidak
menceraikan dia sampai akhir hidupku.
3.
Jika
terjadi perceraian :
a.
Siapa
yang dianggap bersalah,baik pihak laki-laki atau perempuan maka akan membayar
Denda sebesar Rp 10.000.000,- kepada pihak
yang dirugikan.
b.
Harta
yang kami peroleh selama berumah tangga
dibagi Dua,tetapi jika kami Punya Anak maka Harta tersebut Hak Anak Kami.
c.
Anak
yang ditinggalkan sebelum mereka Dewasa atau berdiri sendiri menjadi tanggung
jawab bersama.
4.
Jika
kami meninggal dunia,harta yang kami peroleh selama berumah tangga dibagi dua
dan ahliwaris kami masing-masing mendapat setengah bagian,tetapi jika kami
mempunyai anak maka harta tersebut hak anak kami.
5.
Apabila
kami melanggar perjanjian ini,maka kami bersedia dituntut berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Demikian surat Pemenuhan Hukum Adat
Perkawinan ini kami buat atas kesepakatan bersama , setelah dibaca ditanda
tangani oleh kedua Mempelai , Orang Tua /wali , Saksi-saksi , Penghulu Adat ,
Mantir Adat Serta Kepala Desa Simpang Naneng.
Kami yang dinikahkan
S u a m i I s t r i
CANDRA
WIJAYA
NENI NUTANI
Orang Tua / Wali Saksi - Saksi
Pihak pertama, Pihak
kedua. Pihak pertama,
pihak kedua.
P E N D I H U R
L E N L
U R A N K A R I A N
T O
Mengetahui Membenarkan
Penghulu Adat Desa Simpang
Naneng, Sekretaris Desa Simpang Naneng,
A R B I
A N S Y A H M
A R A N A T H A
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO TIMUR
KECAMATAN KARUSEN JANANG
MAJELIS HUKUM ADAT
DESA SIMPANG NANENG
YANG
DI NIKAHKAN
CANDRA WIJAYA & NENI NUTANI
Andri Arai Atei Takam Katuluh Ni. Andri Naun Hang Yari Isa Lawit Uneng Ni, Mara Takam Ngantuh "Selamat Panalu" Ma Posting Selanjut Ni..!!