PERKAWINAN MENURUT ADAT DAYAK KALIMANTAN TENGAH
I . DASAR : PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
NOMOR : 16 TAHUN 2008 TENTANG KELEMBAGAAN ADAT
DAYAK DI KALIMANTAN TENGAH
I I . PERKAWINAN MENURUT ADAT DAYAK
A. Apa perkawinan
Perkawinan menurut pandangan orang Dayak Kalimantan Tengah adalah sesuatu yang
luhur dan suci dan merupakan lembaga seksualitas dalam masyarakat tertentu. Perkawinan
adat di kalangan masyarakat adat Dayak telah berlangsung sejak dahulu kala, bahkan
hingga saat ini dan diyakini berlangsung ke masa depan. Walaupun masyarakat Dayak
telah terbagi menganut agama berbeda : Islam, Kristen, katolik dan Kaharingan.
B. Tujuan perkawinan menurut Adat.
1. Perkawinan secara adat bertujuan untuk mengatur hidup dan perilaku belom bahadat.
2. Mengatur hubungan manusia berlainan jenis kelamin guna terpeliharanya ketertiban
masyarakat agar melakukan perbuatan-perbuatan yang baik dan tidak tercela.
3. Menata kehidupan berumah tangga yang baik sejak dini, tertata dengan baik dan santun
beradab dan bermartabat.
4. Menjamin kelangsungan hidup suatu suku /punk dan medapatkan keturunan yang sehat
jasmani dan rohani serta menata garis keturunan yang teratur.
5. Menetapkan status sosial dalam masyarakat.
6. Menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang tedadi dalam pergaulan muda-mudi
supaya terhindar dari cela ataupun kutuk yang berdampak lugs
7. Menyelesaikan permasalahan yang berdampak pada komplik internal, eksternal dan
antar suku.
C. Bentuk-bentuk perkawinan
1. Bentuk perkawinan yang normal.
Perkawinan yang normal adalah perkawinan yang dilakukan melalui tahapan-tahapan
menurut tatanan adat Dayak.
a. Kumbang auh / hakumbang auh
b. Mamanggul
c. Maja misek
d. Acara pengaten Mandai
Dalam hal ini ada beberapa istilah
- Acara Adat
- Acara Adat Perkawinan.
- Pemenuhan Hukum Adat dalam Perkawinan
- Malalus Hadat Jalan
2. Bentuknya Perkawinan Tidak Normal
Artinya perkawinan ini dadakan, tidak memulai dari tahap ke tahap.
a. Kawin Hatamput
Karena satu dan lain hal kedua orang ini minta dikawinkan walau tanpa restu dari
orang tua mereka
b. Kawin Nyakei
Salah seorang dar i mereka datang ke rumah keluarga yang satunya dan
menyerahkan diri diurus perkawinannya.
c. Kawin Geger
Keduanya dipandang tidak pantas dalam pergaulan dan dianggap telah melanggar
susi la menurut adat , maka mereka dimint a kere laannya untuk diurus
perkawinannya.
D. Persayaratan Perkawinan Menurut Adat
1. Telah berusia 16 tahun ke atas untuk laki-laki
2. Sesudah haid pertama bagi perempuan
3. Sehat jasmani dan rohani 4. Tidak sedang dipanggul/dipinang oleh orang lain
5. Bersedia memenuhi persyaratan hukum adat
6. Bersedia menerima sanksi adat.
I I I . SURAT PERKAWINAN MENURUT ADAT DAYAK
Surat perkawinan menurut adat adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Damang Kepala
Adat menjadi pegangan kedua belah pihak mempelai.
A. Tujuan
1. Menetapkan status
2. Melindungi mereka dari prasangka buruk pihak ketiga
3. Melindungi masing-masing dari hak dan kewajiban
4. Menetapkan status anak dan melindungi hak-hak anak bila ada.
B. Manfaat
1. Bukti otentik tertulis telah memenuhi hukum adat setempat
2. Mengikat orang lain tunduk kepada hukum adat Dayak Kalimantan Tengah
3. Mengatur hak dan kewajiban Berta pembagian harta milik bersama (ramo rupa
tangan)
4. Melindungi hak dalam menghadapi permasalahan yang berhadapan dengan hokum
formal
5. Tanda bukti status dalam masyarakat.
IV. SURAT PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT ADAT
A. Apa
Surat perjanjian Perkawinan menurut Adat adalah sebuah per anjian tertulis yang isinya
disepakat i oleh kedua belah pihak calon mempelai dan orang tua calon
mempelai disaksikan oleh saksi-saksi dan mantir adat serta diketahui oleh Damang. Di
dalam surat tersebut dicantumkan pemenuhan huku adat yang menjadi tanggung jawab
pihak calon mempelai laki-laki serta dicantumkan hak dan kewajiban masing-masing.
Dicantumkan pula sanksi hukum bagi yang melakukan kesalahan serta dicantumkan
pengaturan pembagian harta rupa tangan serta pembagiannya termasuk hak anak dan
hak ahli waris dimana perkawinan itu tidak mendapat anak.
B. Bentuk (lihat contoh pada lampiran)
C. Tujuan
1. Bukti otentik perjanjian tertulis
2. Acuan dalam penyelesaian masalah dikemudian hari
3. Mengatur barang rupa tangan dan hak-hak
4. Mengatur sanksi-sanksi
D. Manfaat
1. Bukti otentik tertulis yang harus ditaati oleh kedua belah pihak
2. Memudahkan dalam penyelesaikan masalah oleh para pihak
3. Untuk dokumentasi
V. SURAT KETERANGAN PERCERAIAN SECARA ADAT
A. Dasar
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 16 tahun 2008 BAB V pasal 8
huruf a, b, dan c serta pasal 9 ayat (1) huruf a, b dan c.
B. Surat keterangan cerai
a. Surat keterangan perceraian yang sifatnya khusus karena menurut pertimbangan dilihat dari adat mereka tidak layak untuk meneruskan kehidupan
berumah tangga dan mereka harus diceraikan (hal-hal khusus) hal ini mutlak sama
dengan surat talak.
b. Surat keterangan perceraian oleh karena permasalahan / sengketa dalam rumah
tangga yang walaupun diupayakan upaya perdamaian namun tetap tidak dapat
rujuk. Dalam hal ini Damang mengeluarkan surat keterangan perceraian dengan
alasan-alasan, berfungsi sebagai rujukan untuk mendapatkan keputusan perceraian
dari pengadilan (UU No. 1 tahun 1974).
c. Manfaat / kegunaan
a. Menetapkan status hak masing-masing pihak dan menetapkan hak dan status
anak.
b. Memudahkan pihak lain untuk kepentingan-kepentingan tertentu.
c. Sebagai acuan atau rujukan bagi pengadilan
VI . SARAN DAN ARAHAN
A. Damang ataupun Mant ir adat pembantu Damang dalam melaksnakan
Perkawinan menurut adat Dayak Kalimantan Tengah hendaknya selalu
memperhatikan dan berpegang teguh pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor: 16 tahun 2008 BAB II pasal 2 ayat (1) dan ayat (2). Dalam
melaksanakan tugas agar tidak kaku melainkan fleksibel. Bahwa pelestarian
hukum adat Dayak Kalimantan Tengah adalah upaya semakin memperkuat rasa
kepedulian terhadap adat istiadat, ketaatan dan keterpanggilan untuk turut serta
bertanggung jawab atas rasa keadilan, kesejahteraan dan kedamaian kehidupan
masyarakat dan lingkungan. Jadi perlu kearifan agar lebih bersinergi
mempersatukan semua komponen masyarakat Dayak dan bukan malah membuat
jurang pemisah. "Kasa dia buang, danum dia mananya."
B. Bahwa perkawinan pada prinsipnya adalah kesepakatan-kesepakatan kedua belah
pihak dan disaksikan oleh pihak ketiga dan menjunjung tinggi nilai-nilai (nilai adat
nilai budaya nilai susila dan sacral sifatnya)
C. Damang selaku pemangku adat berperan sebagai mediator dan sebagai
pemandu pelaksanaan hukum adat perkawinan.
D. Peranan Damang atau Mantir hanyalah memandu jalanya pelaksanaan pemenuhan
hukum adat membantu merumuskan perjanjian-perjaian menurut adat menyaksikan
pemenuhan hukum adat dan mengesahkan Surat perjanjian perkawinan menurut adat.
E. Acara pemenuhan hukum adat hendaknya dibatasi waktunya paling lama 1
1/2jam. Apalagi bagi mereka yang melaksanakan acara adat pada pagi hari dan
setelah itu ke gereja.
F. Dialog dalam acara haluang hendaknya meperhatikan situasi dan kondisi serta etika /
tata krama supaya pelaksanaan perkawinan dapat benar-benar mewujudkan
tatanan pelaksanaan adat yang menjunjung tinggi keluhuran budaya Dayak.
G. Mengingat terbatasnya jumlah Mantir pembantu Damang, sedangkan wilayah yang
cukup luas dan terkadang sulit dijangkau, apalagi jumlah perkawinan yang cukup
banyak dengan waktu yang bersamaan, dalam hal ini Damang cukup mengesahkan
Perjanjian Kawin.
VI I . KESIMPULAN
1. Tatanan adat serta pelaksanaan pemenuhan hukum adat pada perkawinan masih lestari
dan dipakai oleh semua orang Dayak baik Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik
dan Kaharingan.
2. Damang hares arif dan bijaksana mengatasi masalah perkawinan dalam kemajemukan.
3. Damang dapat mensahkan Surat Perjanjian Perkawinan Menurut Adat, walaupun
Damang atau. Mantir tidak hadir pada saat dilangsungkan acara adat.
4. Dengan adanya keluwesan dan t idak kaku maka akan lebih banyak orang
merasa terpanggil mencintai dan melaksanakan adat.